Perlakuan Khusus Kembali Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/inpassing
Berkenaan dengan surat Saudara; S-1179/K/JF/2012 tanggal 18 September
2012 hal sabagaimana tarsebut pada pokok surat, dengan ini kami
sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 28 Peraturan Bersama Kepala Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Kepegawaian
Negara Nomor PER 1310/K/JF/2008 dan Nomor 24 Tahun 2008 tentang
Patunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Auditor dan Angka Kreditnya
dinyatakan bahwa:
a. PNS pada lnspekturat/Unit Pengawasan Provinsi/Kabupaten/Kota yang
belum menerapkan Jabatan Fungsional Auditor dapat diangkat dalam
Jabatan Fungsional Auditor melalui perpindahan jabatan dengan
perlakuan khusus.
b. Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud di atas berlaku sampai
dengan tanggal 31 Desember 2009.
c, Perlakuan khusus sebagaimana dimaksud di atas diatur lebih Ianjut oleh
Instansi Pembina.
Isi lengkap surat dari BKN,
tentang Perlakuan Khusus Kembali Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Auditor melalui Penyesuaian/inpassing di lingkungan APIP
bisa Anda download di sini: