Izin Perkawinan dan Perceraian ASN

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil;
  5. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 08/SE/1983 Tanggal 26 April 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  6. Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor : 48/SE/1990 Tanggal 22 Desember 1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil; dan
  7. Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 17115/B-AU.02.01/SD/CI/2022 tanggal 03 Juni 2022 perihal : Rekomendasi Proses Izin Perceraian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Persyaratan

PNS membuat surat permohonan, melampirkan berkas :

  1. Foto copy surat nikah;
  2. Foto copy KK;
  3. Foto KTP;
  4. Foto copy SK PNS;
  5. Foto copy SK Pangkat terkahir;
  6. Bagi PNS tergugat menyampaikan surat permohonan penerbitan Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian kepada Atasannya selambat-lambatnya 6 (enam) hari setelah menerima relaas / surat panggilan sidang dari Pengadilan Agama dan melampirkan foto copy relaas panggilan dimaksud serta membuat surat penundaan keputusan sampai dengan terbitnya Surat Keterangan Untuk Melakukan Perceraian dari Bupati;

Prosedur

  1. Atasan Langsung wajib melaksanakan proses pembinaan setelah menerima permohonan tertulis dari bawahannya;
  2. Proses pembinaan paling lama 3 (tiga) bulan sejak surat permohonan diterima;
  3. Atasan Langsung melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap PNS yang dibina maupun terhadap pihak lain yang diperlukan;
  4. Atasan Langsung menuangkan hasil pembinaan dalam lembar Notulen Pembinaan;
  5. Atasan Langsung wajib menyampaikan laporan hasil pembinaan secara tertulis dilengkapi dengan lampiran-lampiran terkait sebagai bukti pendukung termasuk surat panggilan pembinaan ke Atasan yang lebih atas secara hierarkhi;
  6. Kepala SKPD setelah menerima laporan dari Atasan Langsung terkait, mengadakan klarifikasi hasil pembinaan tersebut ;
  7. Kepala SKPD menyampaikan laporan hasil pembinaan ke Bupati dengan tembusan ke Kepala BKD;
  8. Berdasarkan disposisi Bupati atas hasil laporan pembinaan dari kepala SKPD terkait, pejabat dari Badan Kepegawaian Daerah yang membidangi melakukan klarifikasi dan pembinaan final terhadap pihak-pihak terkait;
  9. Kepala BKD menyampaikan hasil klarifikasi dan pembinaan kepada Bupati sebagai bahan pertimbangan keputusan.

Waktu Pelayanan

2 (dua) minggu s/d 1 (satu) bulan


Biaya/ Tarif

Tidak ada


Produk

Surat Keputusan Bupati


Pengelola Pengaduan

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id

3. email [email protected]

4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017