Cuti ASN

Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu.

Cuti diberikan dalam rangka usaha menjamin kesegaran jasmani dan rohani, maka kepada ASN setelah bekerja selama jangka waktu tertentu perlu diberikan cuti.

Cuti adalah hak ASN, oleh sebab itu pelaksanaan cuti hanya dapat ditunda dalam jangka waktu tertentu apabila kepentingan dinas mendesak.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai  Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai  Negeri Sipil;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018. Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
  5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil;
  6. Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

Persyaratan

ASN membuat surat permohonan, melampirkan berkas :

  1. Foto copy SK PNS;
  2. Foto copy SK Pangkat terakhir;
  3. Foto KTP;
  4. Surat Keterangan syah pendukung alasan cuti;

Prosedur

  1. Atasan Langsung dan Kepala SKPD memberikan tanda tangan persetujuan atas permohonan cuti bawahan yang sudah memenuhi persyaratan;
  2. Kepala SKPD/ Pejabat lain yang berwenang menanda tangani surat pengantar permohonan cuti ke Bupati cq Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek;
  3. Kepala Badan Kepegawaian Daerah memerintahkan kepada pejabat yang membidangi untuk diadakan penelitian apakah persyaratan cuti sudah memenuhi persyaratan;
  4. Atas delegasi yang telah diberikan Bupati, Kepala Badan Kepegawaian Daerah menandatangi surat cuti pegawai yang telah memenuhi persyaratan;
  5. Petugas yang membidangi menyampaikan surat ijin cuti kepada yang bersangkutan.

Waktu Pelayanan

1 (satu) hari s/d 3 (tiga) hari


Biaya/ Tarif

Tidak ada


Produk

Surat Ijin Cuti ASN


Pengelola Pengaduan

1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek

2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id

3. email [email protected]

4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek

 

Sumber :

KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK

NOMOR: -