Penerimaan Dokter Umum dan Dokter Gigi Sebagai Pegawai Tidak Tetap (PTT)

Bagi Dokter Umum dan Dokter Gigi yang berminat untuk menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) pada puskesmas, Dinas Kesehatan telah membuka kesempatan tersebut dengan membuka pendaftaran PTT tenaga Dokter Umum dan Dokter Gigi sebanyak 8 (delapan) orang dengan rincian:

1. Dokter Umum : 2 Dokter Umum
2. Dokter Gigi : 6 Dokter Gigi

Adapun persyaratan lengkap dapat di download disini

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.