Perlindungan Bagi PNS dan PPPK
Perlindungan bagi PNS dan PPPK telah di atur oleh Pemerintah melalui PP Nomor : 11 tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PP Nomor : 49 tahun 2018 Tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ).
Dikutip dari PP Nomor : 11 tahun 2017, Pasal 308, ayat (1) , disebutkan bahwa perlindungan untuk PNS terdiri dari : a). Jaminan Kesehatan , b). Jaminan Kecelakaan Kerja , c). Jaminan Kematian , dan d). Bantuan Hukum
Untuk PPPK berdasarkan PP Nomor : 49 tahun 2018 , Pasal 57 ayat (1) perlindungan yang wajib diberikan Pemerintah berupa : a). Jaminan Hari Tua, b). Jaminan Kesehatan , c). Jaminan Kecelakaan Kerja d). Jaminan Kematian , dan e). Bantuan Hukum
Untuk Pelaksanaan dalam pemberian jaminan tersebut antara PNS dan PPPK sama, yaitu melalui jaminan sosial Nasional , demikian juga untuk jenis perlindungan berupa Bantuan Hukum juga sama diberikan yaitu berkaitan dengan perkara yang dihadapi di Pengadilan apabila Perkara tersebut berhubungan dengan seorang PNS atau PPPK dalam kapasitas melaksanakan tugasnya.
Apabila dicermati dalam pasal Perlindungan untuk PNS dan PPPK memang ada perbedaan , yaitu pada item yang mengatur tentang Jaminan Hari Tua , dimana untuk item tersebut untuk PPPK diberikan namun untuk PNS justru tidak ada. Lalu apakah seorang PNS tidak mendapat Jaminan Hari Tua ??
Pertanyaan di atas apabila hanya didasarkan pada pasal Perlindungan dalam 2 PP tersebut memang tidak terjawab. Karena itu harus dicermati pasal -pasal lain yang mengatur tentang jaminan , dan ternyata kecuali di pasal 308 PP nomor 11 tahun 2017 , jaminan seorang PNS juga di atur dalam pasal 304 ayat (1) dimana pada ayat tersebut disebutkan bahwa seorang PNS berhak mendapat Jaminan Pensiun dan Jaminan Hari Tua
Artinya, apabila bila kita sandingkan antara PP Nomor 11 tahun 2017 dan PP Nomor 49 Tahun 2018 pada pasal-pasal yang mengatur tentang Perlindungan dan Jaminan , maka perbedaan jaminan yang diberikan oleh Pemerintah kepada PNS dan PPPK hanya pada 1 item saja , yaitu PNS berhak mendapat Jaminan Pensiun, sedangkan untuk PPPK tidak.
Oleh : Habibu Rokhman, Pelaksana di Bidang Formasi dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek