Jenis Cuti PNS yang Tidak Ada di PPPK

Cuti ASN

Berdasarkan perbandingan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 dan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 ada (1) jenis cuti PNS yang tidak ada di PPPK dan (2) ada jenis cuti PNS yang ada di PPPK.

Jenis cuti PNS yang tidak ada di PPPK diantaranya adalah : (1) Cuti besar, (2) Cuti karena alasan penting dan (c) Cuti di luar tanggungan negara. Kesemua jenis cuti PNS tersebut ada di PP 11 Tahun 2017 dan dijabarkan lebih lengkap dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara No. 24 Tahun 2017.

Jenis cuti yang ada di PNS dan juga ada di PPPK adalah : (1) Cuti tahunan, (2) Cuti sakit, (3) Cuti melahirkan dan (4) Cuti bersama. Walaupun jenis cutinya sama, namun ada beberapa aturan yang berbeda terkait di beberapa cuti, diantaranya cuti tahunan dan cuti sakit. Tulisan-tulisan terkait jenis cuti yang ada di PNS dan juga ada di PPPK namun ada perbedaan dari segi aturan ini sudah dipublikasikan di website Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek.

Baca tulisan terkait :

Perbandingan Aturan Cuti Tahunan Bagi PNS Dan PPPK Dalam PP 11/2017 dan PP 49/2018

Perbandingan Aturan Cuti Sakit Bagi PNS Dalam PP 11/2017 dan PPPK Dalam PP 49/2018

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.