Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 36 Tahun 2016 Bab V Bagian Kedua, Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek adalah sebagai berikut :
Susunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari :
- Kepala Badan ;
- Sekretariat, membawahi :
- Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan;
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Bidang Formasi dan Informasi, membawahi :
- Sub Bidang Formasi dan Pengadaan;
- Sub Bidang Informasi dan Data;
- Sub Bidang Kinerja dan Penghargaan;
- Bidang Pembinaan dan Pengembangan, membawahi :
- Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
- Sub Bidang Pembinaan;
- Sub Bidang Pengembangan Karier;
- Bidang Mutasi, membawahi :
- Sub Bidang Kepangkatan dan Pemindahan;
- Sub Bidang Jabatan;
- Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun;
- Kelompok Jabatan Fungsional
- UPT Badan