Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Bupati Trenggalek No. 36 Tahun 2016 Bab V Bagian Kedua, Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek adalah sebagai berikut :

bkdSusunan organisasi Badan Kepegawaian Daerah, terdiri dari :

    • Kepala Badan ;
    • Sekretariat, membawahi :

      1. Sub Bagian Keuangan, Perencanaan dan Pelaporan;
      2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
    • Bidang Formasi dan Informasi, membawahi :
      1. Sub Bidang Formasi dan Pengadaan;
      2. Sub Bidang Informasi dan Data;
      3. Sub Bidang Kinerja dan Penghargaan;
    • Bidang Pembinaan dan Pengembangan, membawahi :
      1. Sub Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
      2. Sub Bidang Pembinaan;
      3. Sub Bidang Pengembangan Karier;
    • Bidang Mutasi, membawahi :
      1. Sub Bidang Kepangkatan dan Pemindahan;
      2. Sub Bidang Jabatan;
      3. Sub Bidang Pemberhentian dan Pensiun;
    • Kelompok Jabatan Fungsional
    • UPT Badan