Dasar Hukum
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002;
- Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar;
- Keputusan Presiden Nomor 57 Tahun 1986 tentang Tunjangan Tugas Belajar bagi Tenaga Pengajar Biasa pada Perguruan Tinggi yang ditugaskan mengikuti pendidikan pada Fakultas Pascasarjana;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 31 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Struktural;
- Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil;
- Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor : B/1364/M.PAN-RB/03/2016 tentang Batas Usia Maksimal Pemberian Tugas Belajar bagi Tenaga Kesehatan;
- Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor : 870/322/406.035/2013 tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar.
Persyaratan
Pegawai Negeri Sipil yang berminat mengajukan permohonan kepada Bupati dengan tembusan Badan Kepegawaian Daerah, dengan dilampiri kelengkapan administrasi sebagai berikut :
- Surat permohonan yang bersangkutan untuk mengikuti pendidikan dengan status Mahasiswa Tugas Belajar;
- Rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah untuk mengikuti Pendidikan dengan status Mahasiswa Tugas Belajar;
- Uraian tugas dan pekerjaan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan Kepala Perangkat Daerah;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Foto copy ijazah dan transkrip terakhir;
- Foto copy SK CPNS dan PNS dilegalisir;
- Foto copy SK pangkat terakhir dilegalisir;
- Foto copy SKP 2 (dua) tahun terakhir dilegalisir;
- Surat Keterangan Lulus Seleksi dari Perguruan Tinggi;
- Surat Pernyataan bersedia menanggung biaya pendidikan (bermaterai Rp. 6.000,00);
- Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa setelah lulus, bersedia mengabdi kembali ke Pemerintah Kabupaten Trenggalek (bermaterai Rp. 6.000,00);
- Bagi Pejabat Struktural, melampirkan Surat Pengunduran Diri dari Jabatan Struktural dan tidak menuntut jabatan setelah lulus (bermaterai Rp. 6.000,00);
- Bagi Pejabat Fungsional, melampirkan Surat Pembebasan Sementara dari Jabatan Fungsional dan tidak menuntut jabatan setelah lulus (bermaterai Rp. 6.000,00).
Prosedur
- Permohonan PNS kepada Bupati untuk mengikuti seleksi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar setelah mendapatkan rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah
- Kepala Badan Kepegawaian Daerah menerima permohonan PNS untuk mengikuti seleksi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar dan memerintahkan pejabat dan fungsional umum memverifikasi kelengkapan persyaratan
- Kasubbid. Pengembangan Karier dibantu Pejabat Fungsional Umum memproses kelengkapan administrasi persiapan mengikuti seleksi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar
- Mengikuti seleksi penerimaan Calon Mahasiswa Tugas Belajar dan menerima hasil seleksi
- Mengajukan permohonan penunjukan PNS sebagai Mahasiswa Tugas Belajar bagi yang lulus seleksi dan memenuhi persyaratan lainnya
- Memproses kelengkapan administrasi penugasan PNS sebagai Mahasiswa Tugas Belajar di Lembaga Penyelenggara Pendidikan
- Menyampaikan dokumen kelengkapan administrasi sebagai Mahasiswa Tugas Belajar
Waktu Pelayanan
2 (dua) minggu s/d 2 (dua) bulan
Biaya/ Tarif
Tidak ada
Produk
- Surat Keputusan Bupati
- Surat Perjanjian
Pengelola Pengaduan
1. Kotak saran Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek
2. website BKD www.bkd.trenggalekkab.go.id
3. email [email protected]
4. Petugas penerima pengaduan di Sekretariat Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek
Sumber : KEPUTUSAN KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TRENGGALEK NOMOR: 188.4/ 028 /35.03.028/2017