Permohonan Data Pegawai Pemerintah Bukan ASN (PPBASN)
Menindaklanjuti surat PT. Taspen (Persero) Kantor Cabang Kediri Nomor : SRT-158/C.5.3/02/2017 tanggal 28 Februari 2017 perihal Permohonan Data Pegawai Pemerintah Bukan Aparatur Sipil Negara (PPBASN), mohon kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk mengirimkan data PPABSN di lingkungan unit kerja masing-masing termasuk yang bertugas di Unit Pelaksana Teknis (UPT). Data ini nantinya akan digunakan PT. Taspen sebagai perencanaan terkait Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Mohon data tersebut dapat dikirim sesuai format terlampir dalam bentuk cetak dan file excel (softcopy) paling lambat tanggal 3 April 2017. Adapun kriteria dari PPABSN sebagai berikut:
- Bekerja melaksanakan fungsi dan tugas pemerintah daerah, baik fungsi utama maupun fungsi pendukung.
- Diangkat/dikontrak dipekerjakan berdasarkan kontrak/perjanjian kerja/surat keputusan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat lain yang berwenang.
- Penghasilan yang diterima bersumber dari APBN/APBD.
- Bukan merupakan pekerja alih daya (outsourcing)
Surat permohonan dan format permintaan data dapat diunduh di bawah ini:
Silahkan download