Sosialisasi Perbup 7 / 2021 Tentang Pemberian TPP PNS
Kabar yang ditunggu oleh para PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek akhirnya muncul. Kabar tersebut adalah rencana pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) untuk tahun 2021 dengan telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati Trenggalek Nomer 7 tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Sebagai tahap awal , Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek pada Jum’at , 12 Maret 2021 telah menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek No. 7 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil. Kegiatan sosialisasi ini di buka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si dan diikuti oleh asisten III, Sekretaris dan para pengelola keuangan dari semua Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Dari segi penghitungan, TPP tahun 2021 dihitung berdasarkan faktor kedisiplinan juga faktor kinerja. Persentase yang digunakan adalah 70 : 30, dimana kedisiplinan dihitung 70 persen dan kinerja 30 persen. Persentase penghitungan tersebut masih sama seperti tahun 2020 , dengan harapan persentase tersebut dapat bergeser dengan meningkatkan persentase faktor kinerja sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan pemerintah yang mengatur kinerja PNS
Dalam Peraturan Bupati Trenggalek ini memuat aturan-aturan dalam pemberian TPP PNS yang meliputi :
-
- Penetapan Besaran TPP
- Kriteria pemberian TPP;
- Penerima TPP;
- Pemberian dan penghitungan TPP;
- Tata cara pembayaran; dan
- Pembiayaan
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini proses administrasi pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dapat berjalan dengan lancar dan tentunya diimbangi dengan peningkatan kinerja PNS yang terukur dan kedisiplinan yang baik.
Lebih lengkap untuk Peraturan Bupati tersebut dapat dilihat di bawah ini :