Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kabupaten Trenggalek Diperpanjang
Kondisi Kabupaten Trenggalek yang “tidak baik-baik saja” akibat makin tingginya jumlah penderita Covid-19 baik yang positif dan meninggal, memaksa Pemerintah Kabupaten Trenggalek mengambil langkah darurat berupa pemberlakuan Pembatasan kegiatan masyarakat. Langkah darurat ini telah ditetapkan dalam keputusan Bupati Trenggalek Nomor : 188.45/45/406.001.3/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Guna Pencegahan dan Pengendalian Penyebaran Corono Virus Disease 2019 (COVID-19). Dalam surat keputusan tersebut telah dijelaskan bahwa memang diperlukan langkah-langkah yang lebih efektif guna menekan kasus terkonfirmasi baru di wilayah Kabupaten Trenggalek, karena peningkatan kasus terkonfrmasi baru pada minggu-minggu sebelumnya sudah masuk pada ranah mengkhawatirkan.
Lebih lengkap surat keputusan tersebut dapat dilihat di bawah ini :