Pengumuman Pengembalian Dana TAPERUM
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ( BP TAPERA) telah mengeluarkan surat Nomor : 1/PENG/BP-TPR/II.1/01/2021 perihal : Pengumuman tentang Proses Pengembalian Dana Tabungan Perumahan (Taperum) , tanggal : 15 Januari 2021. Dalam surat tersebut dijelaskan mengenai proses yang akan dijalankan , dimana pengembalian dana Taperum akan dilaksanakan melalui PT. Taspen sebagai mitra kerjasama BP Tapera, dengan tahapan sebagai berikut :
- Untuk PNS yang pensiun sejak bulan Mei 2019 sampai dengan Desember 2020 , dana Taperum akan dikembalikan secara serentak pada tanggal 19 Januari 2021.
- Untuk PNS yang pensiun sejak bulan Januari 2021 , maka pengembalian dana Taperum direncanakan akan dilaksanakan pada bulan Maret 2021 setelah dilakukan verifikasi data.
- Untuk PNS aktif, dana yang telah dialihkan dari BapertarumPNS akan dikelola sebagai saldo awal peserta Tapera
Lebih lengkap untuk pengumuman tersebut dapat dilihat di bawah ini :