SE Bupati Trenggalek Sebagai Antisipasi Lonjakan Penyebaran Covid-19 Pada Nataru 2020/2021
Secara beruntun disetiap pergantian tahun baru masehi yang dimulai sejak perayaan hari natal sampai malam pergantian tahun selalu disambut masyarakat dengan antusiasme berlebih dengan menyelenggarakan event-event kegiatan akhir tahun. Kondisi ini memang sudah menjadi tradisi setiap tahun dan selalu rutin dilakukan. Namun untuk pergantian tahun 2020 menuju 2021 ini dengan adanya pandemi corona/Covid-19 tidak bijak apabila kegiatan-kegiatan tersebut terus dilakukan tanpa mempertimbangkan situasi pandemi saat ini.
Untuk antisipasi tersebut Bupati Trenggalek telah mengeluarkan surat edaran nomor : 065/3954/406.003.2/2020 , tertanggal 22 Desember 2020 tentang Antisipasi penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) pada libur natal 2020, malam pergantian tahun tanggal 31 Desember 2020 dan libur tahun baru 2021. Lebih lengkapnya surat edaran tersebut dapat di lihat di bawah ini :