Rapat Koordinasi Tentang Tata Cara Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin

Sebagai tindak lanjut kegiatan ikrar netralitas PNS/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang telah dilaksanakan  serentak pada tanggal 19 Oktober 2020 , maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek melalui  Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai telah mengadakan rapat koordinasi tentang tata cara penyelesaian kasus pelanggaran disiplin. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari , yaitu tanggal : 10,11 dan 16 November 2020 dengan peserta para stakeholder yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing.

Ada konsep besar yang akan diterapkan  untuk benar-benar menjaga disiplin PNS/ASN terutama dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Konsep ini didasarkan pada fungsi PNS/ASN itu sendiri sebagai Pelayan Masyarakat dimana untuk melaksanakan kewajiban tersebut seorang PNS/ASN dituntut untuk menerapkan prinsip disiplin ,   sebagai kunci pokok dalam mengukur keberhasilan kerja.

Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa seorang ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, Penyelenggara pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa.  Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut maka asas netralitas harus diterapkan ,  yang utamanya bagi PNS/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan diuji dalam ajang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada tanggal 9 Desember 2020. Menerapkan asas Netralitas adalah salah satu wujud disiplin PNS/ASN, dan kalau dibaikan, maka penegakan disiplin  akan diberlakukan.

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.