Rapat Koordinasi Tentang Tata Cara Penyelesaian Kasus Pelanggaran Disiplin
Sebagai tindak lanjut kegiatan ikrar netralitas PNS/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang telah dilaksanakan serentak pada tanggal 19 Oktober 2020 , maka Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek melalui Bidang Pembinaan dan Pengembangan Pegawai telah mengadakan rapat koordinasi tentang tata cara penyelesaian kasus pelanggaran disiplin. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama 3 hari , yaitu tanggal : 10,11 dan 16 November 2020 dengan peserta para stakeholder yang menangani kepegawaian di instansi masing-masing.
Ada konsep besar yang akan diterapkan untuk benar-benar menjaga disiplin PNS/ASN terutama dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Konsep ini didasarkan pada fungsi PNS/ASN itu sendiri sebagai Pelayan Masyarakat dimana untuk melaksanakan kewajiban tersebut seorang PNS/ASN dituntut untuk menerapkan prinsip disiplin , sebagai kunci pokok dalam mengukur keberhasilan kerja.
Sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomer 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan bahwa seorang ASN berfungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, Penyelenggara pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa. Untuk melaksanakan fungsi-fungsi tersebut maka asas netralitas harus diterapkan , yang utamanya bagi PNS/ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan diuji dalam ajang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek pada tanggal 9 Desember 2020. Menerapkan asas Netralitas adalah salah satu wujud disiplin PNS/ASN, dan kalau dibaikan, maka penegakan disiplin akan diberlakukan.