Pengesahan Legalisir Sesuai Permendikbud Nomor 11 dan 29 Tahun 2014
Berikut ini adalah tata cara pengesahan legalisir ijasah sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomer 11 dan 29 tahun 2014. Pengetahuan untuk legalisir ini penting khususnya bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi tahun 2019 karena di media sosial BKD trenggalek baik melalui facebook ataupun instagram hal ini sering ditanyakan. Lebih lengkap untuk peraturan tersebut dapat di lihat di bawah ini :