SE Pengaturan Sistem Kerja Baru Untuk ASN dan Non ASN Trenggalek
Pada tanggal 18 Mei 2020 , Pemerintah Kabupaten Trenggalek kembali menetapkan Surat Edaran Nomor : 065/464/406.027/2020 Tentang Pengaturan Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 Di Lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Hal baru dalam Surat Edaran Bupati ini diantaranya adalah pengaturan sistem kerja bagi ASN dan Non ASN yang berdomisili di luar Kabupaten Trenggalek baik yang ada di daerah non PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) maupun tidak.
Lebih lanjut tentang Surat Edaran tersebut dapat dilihat di bawah ini :