Manajemen Karier bagi Pegawai Negeri Sipil

MANAJEMEN KARIER BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL

Berdasarkan PP 11 / 2017

Karier meningkat dalam pekerjaan adalah sesuatu yang diidamkan dan  diperjuangkan oleh seorang pekerja. Demikian juga bagi seorang Pegawai Negeri Sipil , sebuah Karier menjadi keharusan untuk ditingkatkan. Bukan hanya karena faktor peningkatan pendapatan , namun juga sebagai bentuk ukuran profesionalisme dalam melaksanakan pekerjaan.

Untuk manajemen Karier  bagi Pegawai Negeri Sipil telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang meliputi :

  1. Pengembangan Karier
  2. Pengembangan Kompetensi
  3. Pola Karier
  4. Mutasi
  5. Promosi

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk pelaksanaan Manajemen Karier Pegawai Negeri Sipil menerapkan sistem Merit , yaitu sebuah sistem penilaian kinerja seorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan prestasi kerjanya.

Dalam PP tersebut pada pasal 163 dijelaskan bahwa manajemen Karier bagi PNS , bertujuan untuk :

  1. Memberikan kejelasan dan kepastian karier kepada PNS;
  2. Menyeimbangkan antara pengembangan karier PNS dan kebutuhan instansi;
  3. Meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS; dan
  4. Mendorong peningkatan profesionalitas PNS

Lalu sampai kapan seorang PNS bisa  mengembangkan  kariernya ? . Pada PP tersebut dijelaskan bahwa seorang PNS bisa mengembangkan  karier sejak  diangkat menjadi PNS sampai dengan pemberhentiannya, dengan melihat kebutuhan  dari instansi masing-masing.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa untuk menetapkan kebutuhan masing-masing instansi Pemerintah harus menyusun 2 hal , yaitu : menetapkan standar kompentensi jabatan , dan membuat sebuah profil  untuk seorang  PNS.

Dalam penetapan standar kompentensi jabatan , pada pasal 165 dalam PP tersebut dijelaskan bahwa standar kompentensi jabatan  paling sedikit harus memuat informasi tentang  :

  1. Nama Jabatan;
  2. Uraian Jabatan;
  3. Kode Jabatan;
  4. Pangkat yang sesuai;
  5. Kompetensi Teknis;
  6. Kompetensi Manajerial;
  7. Kompetensi Sosial Kultural; dan
  8. Ukuran kinerja jabatan

Kelanjutan dari pasal tersebut adalah  pasal 167  yang  dijelaskan bahwa  profil bagi seorang PNS  akan  berisi informasi yang memuat hal-hal berikut :

  1. Data personal;
  2. Kualifikasi;
  3. Rekam jejak Jabatan;
  4. Kompentensi;
  5. Riwayat pengembangan kompetensi;
  6. Riwayat hasil penilaian kinerja; dan
  7. Informasi kepegawaian lainnya.

Dari uraian PP tersebut di atas, dapat disimpulkan  bahwa Pengembangan karier bagi PNS memang didasarkan pada kompentensi masing-masing  PNS dalam jabatan dan pekerjaannya.  Sedangkan dalam Pasal 171 dijelaskan bahwa untuk pelaksanaanya akan dilakukan dengan tahapan berikut :

  • Kompentensi adalah informasi mengenai kemampuan PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan dan seorang PNS harus melalui uji kompentensi untuk penilaiannya
  • Hasil dari uji kompentensi tersebut akan digunakan untuk penyusunan profil seorang PNS
  • Ujian Kompentensi dilakukan oleh assessor internal pemerintah atau bekerjasama dengan assessor independen yang akan  mengukur kompentensi PNS dalam hal : Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural

Pada profil PNS juga memuat tentang riwayat Pengembangan kompentensi , yaitu :  riwayat pendidikan dan pelatihan, seminar, kursus, penataran, dan/atau magang.

Lebih lanjut pada pasal-pasal yang lain  juga lebih dipertegas tentang pentingnya kompentensi dalam pengembangan karier seorang PNS, seperti pada pasal-pasal berikut :

Pasal 173

Riwayat hasil penilaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf f merupakan informasi mengenai penilaian kinerja yang dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai serta perilaku PNS.

Pasal 174

Informasi kepegawaian lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 167 huruf g merupakan informasi yang memuat prestasi, penghargaan, dan/atau hukuman yang pernah diterima.

Kalau kita simak dengan dasar PP 11 / 2017 , khususnya pada pasal-pasal  yang mengatur tentang pengembangan karier PNS memang peluang untuk peningkatan karier bagi seorang PNS terbuka lebar. Tinggal kembali ke motivasi pribadi dan upaya sungguh-sungguh seorang PNS untuk terus belajar , meningkatkan profesionalisme kerja dan menguasai bidang tugasnya sehingga berlahan namun pasti kariernya akan terus meningkat.

oleh: Habibu Rokhman ( Pelaksana Bidang Formasi dan Informasi pada BKD Kab. Trenggalek )

 

You may also like...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.