Bagaimana Potensi PNS Dikembangkan ?
Setiap Pegawai ASN memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi sebagaimana tertuang dalam pasal 70 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014. Dijelaskan pula di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 bahwa Pengembangan kompetensi merupakan upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi PNS dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier, karena seorang ASN dalam melaksanakan tugas jabatan harus memiliki pengetahuan , ketrampilan dan kompetensi tertentu yang dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Pengembangan kompetensi bagi setiap PNS dilakukan paling sedikit 20 jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kompetensi PNS yaitu dengan diterbitkanya Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil. Peraturan ini memuat :
- Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi;
- Pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan
- Evaluasi Pengembangan Kompetensi.
Bentuk pengembangan kompetensi terdiri atas :
- Pendidikan; dan/atau
- Pelatihan.
Pendidikan dilakukan dengan pemberian tugas belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Pelatihan terdiri dari :
Pelatihan Klasikal, dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran tatap muka didalam kelas;
Pelatihan klasikal ini dilakukan melalui jalur :
- pelatihan struktural kepemimpinan;
- pelatihan manajerial;
- pelatihan teknis;
- pelatihan fungsional;
- pelatihan social cultural;
- bimbingan teknis;
- sosialisasi;
- workshop/lokakarya/seminar dll
Pelatihan non klasikal, dilakukan melalui kegiatan yang menekankan pada proses pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran diluar kelas.
Pelatihan non klasikal ini dilakukan melalui jalur :
- coaching;
- mentoring;
- e-learning;
- pelatihan jarak jauh;
- Pembelajaran alam terbuka;
- bimbingan di tempat kerja;
- magang/praktik kerja;
- pertukaran antara PNS dengan pegawai swasta/BUMN/BUMD dll
Oleh : Wiken Purwitasari, ST (Kasubbid. Pengembangan Karir pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek)