Penanganan Ketidaksesuaian NIK di Data BKN dengan Dapodik Bagi Guru PNS

Tamu yang Mengusulkan Perbaikan Data NIK di database BKN dari SD Negeri 2 Karangan
Hampir seminggu ini, mulai minggu kedua bulan Maret 2018, Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek medapatkan banyak tamu yang mayoritas adalah para bapak dan ibu guru PNS atau yang menangani aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang menanyakan masalah ketidaksesuaian data Nomor Induk Kependudukan (NIK) di data BKN dan Dapodik untuk keperluan pengurusan Tunjangan Profesi Guru. Untuk itu diinformasikan bagi bapak/ibu guru dan tenaga kependidikan serta pihak-pihak yang menangani data pendidikan di Kabupaten Trenggalek bahwa :
- NIK yang disimpan di database BKN adalah NIK PNS yang di-entrykan saat proses Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) tahun 2015 yang semestinya diisikan sendiri oleh masing-masing Pegawai Negeri Sipil.
- Apabila terdapat ketidaksesuaian NIK di data BKN dengan data Dapodik maka dapat mengajukan usulan perubahan data NIK di data BKN dengan membawa (a). Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) asli ke Sub Bidang Informasi dan Data Bidang Formasi dan Informasi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek atau; (b). menghubungi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek melalui pesan ke halaman resmi Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek di facebook (klik tautan ini) untuk pelayanan secara online dengan menyampaikan NIP Baru, Nama Lengkap, Nama Sekolah dan file JPG hasil scan asli Kartu Keluarga (KK) atau foto Kartu Tanda Penduduk asli.
- Perbaikan data dilakukan secara gratis (tanpa biaya apapun) oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek.
- Bagi yang sudah melakukan perbaikan data NIK dianjurkan juga setelah mendapatkan bukti perbaikan dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek juga dapat menginformasikan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Trenggalek.
- Apabila ada guru / tenaga pendidik dan kependidikan yang telah dilakukan perbaikan data NIK nya di data BKN namun dalam jangka waktu tertentu tetapi masih muncul peringatan atau jenis informasi lain yang menyatakan ketidaksesuain NIK di Dapodik atau aplikasi lain yang digunakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) untuk manajemen pendidikan dan tunjangan kependidikan dengan data NIK di BKN disampaikan bahwa penyinkronan data antara data Dapodik dan aplikasi Kemdikbud lain dengan data BKN termasuk data NIK yang telah diperbaiki adalah kewenangan Kemdikbud dan bukan kewenangan Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek dan dianjurkan untuk mengkonfirmasikan atau menanyakan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait hal tersebut sebagai pihak yang memiliki kewenangan langsung manajemen Dapodik dan aplikasi Kemdikbud lain di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Demikian informasi ini disampaikan agar dapat memberikan kejelasan dan kenyamanan Bapak dan Ibu Guru serta tenaga kependidikan terkait penanganan perbedaan NIK di data BKN dengan Dapodik.
Siap dan terimakasih.