Percepat Susun Standar Pelayanan, Guna Tingkatkan Pelayanan Publik
Untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang semakin prima, Pemkab Trenggalek mewajibkan semua penyelenggara publik baik yang memberikan pelayanan kepada masyarakat secara langsung maupun tidak langsung untuk menyusun serta menetapkan Standar Pelayanan untuk setiap jenis pelayanan. Hal ini telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Standar Pelayanan inilah yang akan digunakan sebagai acuan dalam menyelenggarakan pelayanan publik kepada masyarakat.

Rapat Terkait Penyusunan Standar Pelayanan
Terkait dengan perubahan Organisasi Perangkat Daerah yang baru, Standar Pelayanan di semua Perangkat Daerah pun banyak yang berubah. Pemkab Trenggalek dalam hal ini Sekretaris Daerah menginstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera menyusun Dokumen Standar Pelayanan, Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) paling lambat diserahkan tanggal 20 Februari 2017.
Oleh karena itu Kepala BKD Kab. Trenggalek, Drs. Pariyo, dalam rapat dengan seluruh pejabat struktural, Senin (13/2), mendorong kepada seluruh pejabat teknis untuk segera menyelesaikan dokumen-dokumen tersebut. Kepala BKD menginstruksikan agar pelayanan-pelayanan yang ada di BKD mempunyai standar pelayanan yang jelas dan mudah dipahami oleh masyarakat. “Setiap pelayanan harus jelas baik dari segi persyaratan maupun waktu yang diperlukan”,ujarnya.