ASN Meninggal atau Kecelakaan, Dapat JKM dan JKK
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, maka ahli waris dari pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meninggal masa aktif sejak Juli 2015 berhak atas jaminan kematian (JKM). Begitu pula dengan pegawai yang mengalami kecelakaan berhubungan dengan pekerjaannya berhak atas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari PT Taspen (Persero).
Untuk menyamakan persepsi serta mensosialisasikan peraturan di atas, BKD Trenggalek bekerja sama dengan PT Taspen Kantor Cabang Kediri telah mengundang pejabat pengelola kepegawaian seluruh SKPD dan UPT Dinas. Sosialisasi digelar di aula BKD Trenggalek pada hari Rabu dan Kamis, 29-30 Maret 2016.

Besar iuran JKK adalah 0,24% sedangkan JKM sebesar 0,30% dari gaji yang dikelola oleh PT Taspen. Untuk jaminan kematian, ahli waris ASN yang meninggal akan mendapatkan santunan, uang duka wafat, biaya pemakaman dan bantuan beasiswa. Begitu pula untuk jaminan kecelakaan kerja, ASN akan mendapatkan penggantian biaya rehabilitasi, pengangkutan dan santunan sesuai dengan cacat yang dialami. Untuk besaran serta kecelakaan apa saja yang ditanggung bisa dilihat secara lengkap dalam PP di atas, download disini
Adapun prosedur pengurusan dan persyaratan dapat dilihat dalam brosur di bawah ini:
download brosur disini
Untuk info lebih lanjut bisa menghubungi Bidang Pembinaan dan Penghargaan BKD atau menghubungi langsung PT Taspen KC Kediri di alamat:
Jl. Jaksa Agung Suprapto No. 28 Kediri 64112
Telp. : (0354) 770888, 770805, 770806, 770807
Fax : (0354) 770777