Perubahan Penggunaan Istilah “Tjina/Cina/China”
Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Presiden RI No. 12 Tahun 2014 pada tanggal 12 Maret 2014 tentang Pencabutan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera No : SE-06/PRES.KAB/6/1967, tanggal 28 Juni 1967 maka dengan berlakunya Keppres tersebut semua penyelenggaraan pemerintahan, penggunaan istilah orang dan atau komunitas Tjina/China/Cina diubah menjadi orang dan atau komunitas TONGHOA, dan untuk penyebutan negara Republik Rakyat China diubah menjadi REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK