Tindak Lanjut Rekonsiliasi Database BKN Terkait Nama PNS
Berdasarkan hasil rekonsiliasi data PNS pada Database SIMPEG BKD Kab. Trenggalek DAN SAPK Badan Kepegawaian Negara, masih ditemukan PNS yang berbeda dalam hal penulisan nama. Perbedaan tersebut terdapat pada karakter huruf, tanda baca atau spasi. Terkait hal tersebut, BKD Kab. Trenggalek berencana untuk mengusulkan perubahan nama pns yang bersangkutan agar sinkron antara data BKD dan BKN. Adapun syarat untuk usulan perubahan nama sebagai berikut:
- Ijazah sebagai dasar pengangkatan CPNS, legalisir yang berwenang
- SK CPNS legalisir Kepala Unit Kerja
- SK PNS legalisir Kepala Unit Kerja
- SK Konversi NIP legalisir Kepala Unit Kerja
Semuanya persyaratan dibuat rangkap 2 dan dilengkapi dengan surat pengantar dari Unit Kerja. Mohon diserahkan ke BKD Kab. Trenggalek paling lambat tanggal 22 Mei 2017.
Contoh Surat Pengantar dari Unit Kerja dapat diunduh disini
Daftar PNS yang masih bermasalah terkait nama dapat dilihat di bawah ini:
Silahkan download
Untuk mengecek siapa saja yang sudah melengkapi persyaratan bisa dilihat disini
Contact Person : Bayu Wahyudi – 081234620159