Percepatan Usulan Perbaikan Nama pada PUPNS 2015
Terkait dengan pelaksanaan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) Tahun 2015, hingga saat ini belum semua usulan perbaikan diverifikasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sehingga data-data usulan perubahan belum terupdate. Oleh karena itu, BKD Kab. Trenggalek bermaksud untuk melakukan percepatan perbaikan data nama PNS pada Database BKN dengan mengusulkan kembali ke Kantor Regional II BKN Sidoarjo Jawa Timur agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari disebabkan perbedaan nama.
Persyaratan yang dibutuhkan untuk usulan tersebut adalah sebagai berikut:
Untuk yang telah memiliki SK Penetapan Nama dari Direktorat Status dan Kedudukan BKN, cukup melampirkan fotokopi SK tersebut rangkap 1 (satu) legalisir dari Kepala Unit Kerja.
Adapun untuk yang belum memiliki SK Penetapan Nama melampirkan:
- Fotokopi Ijazah sebagai dasar pengangkatan CPNS, legalisir yang berwenang
- Fotokopi SK CPNS legalisir Kepala Unit Kerja
- Fotokopi SK PNS legalisir Kepala Unit Kerja
- Fotokopi SK Konversi NIP legalisir Kepala Unit Kerja
Semuanya persyaratan dibuat rangkap 1 (satu) dan dilengkapi dengan surat pengantar dari Unit Kerja. Mohon diserahkan ke BKD Kab. Trenggalek paling lambat tanggal 22 Mei 2017.
Contoh Surat Pengantar dari Unit Kerja dapat diunduh disini
Nominatif PNS yang mengusulkan perubahan nama dan belum diverifikasi oleh BKN dapat dilihat di bawah ini:
Untuk mengecek siapa saja yang sudah melengkapi persyaratan bisa dilihat disini
Contact Person : Bayu Wahyudi – 081234620159