PNS Punya Anggota Keluarga Tambahan di BPJS Kesehatan Harap Memperhatikan Info Berikut !

You may also like...

5 Responses

  1. EDI SANTOSO says:

    ada tiga pilihan kepersertaan BPJS kesehatan Setelah di Nonaktifkan bagi Peserta tambahan PNS, yakni PBPU, PB, dan aatau penduduka yag didaftarkan Pemerintah Daerah, apa pesyaratan untuk penduduka yag didaftarkan Pemerintah Daerah dapatkah persrta tambahan yang dinonaktikan tersebut ikut di daftarkan pada keprsertaan penduduka yag didaftarkan Pemerintah Daerah, terima kasih

  2. Joni says:

    Jika istri memiliki suami anggota legislatif apakah gajinya juga harus dipotong iyuran bpjs nya?

    • BKD Trenggalek says:

      Untuk lebih jelasnya dapat dikonsultasikan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat atau contact center BPJS Kesehatan yang dapat ditemukan di website BPJS Kesehatan,ya

  3. Yaya sunarya says:

    Mengapa istri di JKN tidak aktif

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.