ASN Trenggalek Dilarang Mudik, Kecuali …
Pada tanggal 9 April 2020, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah menerbitkan Surat Edaran Menpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Inti dari Surat Edaran tersebut ada antara lain :
- Larangan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik bagi ASN dan keluarganya kecuali dalam keadaan terpaksa dan itu pun harus mendapatkan izin dari atasan masing-masing. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini Bupati Trenggalek memastikan agar ASN tidak bepergian keluar darah dan/atau mudik dan apabila ada yang melanggar akan dikenai sangsi disiplin sebagaimana tercantum pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS, PP 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS dan PP 49 tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
- Larangan cuti bagi ASN dikecualikan cuti melahirkan dan/atau cuti sakit karena alasan penting bagi PNS.
- Sebagai upaya pencegahan dampak Covid 19 agar ASN selalu menggunakan masker pada kegiatan keluar rumah tanpa kecuali dan menyampaikan informasi yang benar (bukan hoax) kepada masyarakat tekait penyebaran Covid 19.PPK juga diinstruksikan agar menyusun kebijakan internal untuk meringankan beban pegawai dan keluarganya yang terdampak Covid 19
- ASN agar memberikan contoh dengan tidak keluar daerah dan/atau mudik saat Idul Fitri 1441 H, selalu menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain, sukarela bergotong royong meringankan beban masyarakat yang lebih membutuhkan di sekitar tempat tinggal dan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
Bagi seluruh ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar menjalankan Surat Edaran tersebut sesuai porsi kewenangan masing-masing dan menjadi teladan dalam melaksanakan pengabdiannya dalam tugas pekerjannya sebagai abdi negara dan dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Semoga bencana ini segera berlalu.