Menyikapi Penyederhanaan Birokrasi (Bagian II)
Pada bagian awal telah dibahas tentang kriteria jabatan yang disederhanakan dan jabatan yang dipertahankan, dimana untuk tingkat Kecamatan adalah Camat dan Sekretaris Kecamatan serta untuk tingkat Kelurahan adalah Lurah dan Sekretaris Kelurahan. Penyederhanaan birokrasi adalah keniscayaan , dan ketika gerbong reformasi ini berjalan maka kecepatan adaptasi dengan kondisi terbaru akan membuat seorang ASN survival.
Ketika rencana penyetaraan ini mulai direalisasikan, seorang ASN tentu harus keluar dari zona nyaman yang selama ini telah menjadi rutinitas sehari-hari. Mungkin sebagian dari kita masih terbersit pemikiran bahwa jabatan fungsional tidak dapat menduduki karier puncak pemerintahan dan kurang menarik. Padahal ada beberapa keuntungan yang dapat diterima ASN dengan adanya penyetaraan jabatan menjadi fungsional, yaitu :
- Kerja lebih professional sesuai keahlian.
Pengertian jabatan fungsional berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN “Sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.” Jabatan Fungsional keberadaanya tidak tertera dalam struktur organisasi tetapi keberadaannya sangatlah penting, karena jabatan ini memiliki kedudukan, wewenang, tanggung jawab, serta hak dan kewajiban didasarkan pada kemampuan tertentu. Kinerja PNS dengan adanya penyetaraan jabatan ini diharapkan lebih professional karena PNS dituntut untuk memenuhi poin angka kredit dengan meningkatan kompetensi dan prestasinya.
- Pensiun dalam usia 60 tahun.
Kemungkinan ada penambahan BUP (Batas Usia Pensiun) pegawai, semula pada saat jabatan administrasi BUP 58 tahun setelah menduduki jabatan fungsional dengan jenjang tertentu BUP bisa mencapai 60 tahun.
- Pangkat bisa naik setiap 2 tahun sekali sesuai poin angka kredit yang dipersyarakatkan untuk kenaikan pangkat, berbeda dengan kenaikan pangkat regular jabatan struktural.
- Untuk saat ini pengalihan dalam jabatan fungsional dilaksanakan tanpa seleksi.
Pengangkatan Pejabat Administrasi ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui Penyesuaian atau Inpassing pada jabatan fungsional yang setara sehingga kemungkinan tanpa seleksi. Berhubung keadaan jabatan fungsional pada perangkat daerah belum merata, contohnya ada perangkat daerah yang sudah memiliki banyak jabatan fungsional namun ada perangkat daerah lain yang belum memiliki jabatan fungsional sesuai tugas pokoknya. Sehingga Kementerian PANRB mengantisipasinya dengan membentuk 42 Jabatan Fungsional baru untuk mendukung percepatan penyederhanaan birokrasi.
- Karier tidak terhambat, bisa diangkat dalam Jabatan Administrator dan ikut seleksi JPT.
Menduduki jabatan fungsional tidak serta merta menghambat karier seorang PNS, kesempatan untuk menduduki jabatan administrator dan JPT masih terbuka lebar. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen ASN pasal 54 ayat (1) dan ayat (3), serta pasal 107.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi kedalam Jabatan Fungsional. Sesuai PerMenPAN tersebut batas waktu pelaksanaan penyetaraan jabatan ini, sampai dengan 30 Juni 2021 dengan target lingkup Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Namun disisi lain, adanya penyederhanaan birokrasi ini dikhawatiran menimbulkan gejala demotivasi pegawai, karena tidak mudah untuk mengubah kultur kerja dan psikologi pegawai dari pejabat struktural ke pejabat fungsional dalam waktu yang singkat. Jika jabatan fungsional dipilih karena faktor keahlian, apakah mungkin semua pegawai yang tidak memiliki keahlian “dipaksa” dialihkan menjadi jabatan fungsional berbasis keahlian. Sebab permasalahannya untuk kenaikan pangkat pejabat fungsional harus memenuhi angka kredit.
Sebagai PNS yang berkontribusi untuk mensukseskan program pemerintah sudah seharusnya kita mampu beradaptasi menyesuaikan perubahan birokrasi ini, keluar dari zona nyaman yang sudah menjadi rutinitas selama ini dengan meningkatkan kompetensi dan prestasi kerja. Kenapa kompetensi sangat perlu ditingkatkan bagi seorang PNS ? sebab pergeseran paradigma penyelenggaraan pemerintahan terutama penyederhanaan birokrasi ini, perlu disikapi dan diimbangi PNS. Lancar tidaknya, baik buruknya penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sangat tergantung kepada kompetensi yang dimiliki dan dikuasai oleh PNS. Kompetensi PNS ini berkaitan dengan kemampuan berupa pengetahuan, keterampilan, kecakapan, sikap dan perilaku yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas pokok, fungsi kewenangan dan tanggungjawab yang diamanatkan kepadanya.
Pengalihan ke jabatan fungsional lebih menghargai keahlian dan kompetensi masing masing PNS, selain pengembangan kapasitas individu masing-masing diperlukan strategi dan rencana pengembangan kapasitas SDM secara sistematik dan dipastikan akan menghasilkan output yang unggul. Identifikasi kompetensi yang cocok dengan jabatan fungsional yang akan dibebankan kepada PNS juga sangat penting dilakukan. Sehingga PNS menjalankan tugas dan kewajibannya berdasarkan keahliannya bukan sekedarnya mengikuti perubahan aturan.
Bagaimana sobat ASN ? apakah sudah siap dengan perubahan ini?
Pada titik ini rasanya pertanyaan yang paling tepat adalah bukan siap atau tidak siap, melainkan sudah sejauh mana persiapan kita dalam mewujudkan reformasi birokrasi ???
Oleh : Nurmalia Tinarwati,S,STP (Pengolah Data di BKD Trenggalek)
Editor : Agus Setyawan (Assesor SDM Aparatur di BKD Trenggalek)