Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Dalam Pilkada
Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap hajatan Pilkada adalah suatu keharusan. Begitu pentingnya netralitas ini sehingga dalam penegasannya telah di atur melalui 2(dua) Peraturan Pemerintah sekaligus, yaitu PP No. 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Trenggalek pada tanggal 24 Juli 2020 juga telah melaksanakan sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk kegiatan Pemilihan Bupati dan wakil Bupati Trenggalek tahun 2020. Kegiatan ini adalah antisipasi awal untuk menjaga netralitas ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar pelaksanaan Pilkada nantinya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dari 2 (dua) Peraturan Pemerintah di atas, ada beberapa jenis pelanggaran Netralitas ASN dalam aspek Politik , di antaranya :
-
-
-
- Kampanye/sosialisasi media sosial (posting, komen, share, like)
- Menghadiri deklarasi paslon
- Melakukan foto bersama calon/paslon dengan mengikuti simbol gerakan tangan/gerakan yang
mengindikasikan keberpihakan - Melakukan pendekatan ke parpol terkait pencalonan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala
daerah/wakil kepala daerah - Mendeklarasikan dirinya sebagai balon kepala daerah/wakil kepala daerah
- Memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya atau orang lain sebagai bakal calon kepala
daerah/wakil kepala daerah - Menjadi pembicara/narasumber dalam kegiatan parpol
- Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan (pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, dan pemberian barang)
- Ikut sebagai pelaksana kampanye
- Terlibat dalam kegiatan kampanye
- Menjadi peserta kampanye dengan memakai atribut partai/atribut pns
- Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan pns lain
- Memberikan dukungan ke caleg DPD/calon kepala daerah (independent) dengan memberikan foto kopi ktp
- Sebagai peserta kampanye dengan fasilitas Negara
-
-