Ingat, ASN Trenggalek Juga Dilarang Mudik !
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tanggal : 7 April 2021 telah menerbitkan Surat Edaran (SE) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19. Dalam surat tersebut telah diberlakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah selama tanggal 6-17 Mei 2021 bagi ASN dan keluarganya.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi tinggi apabila terjadi mobilitas tinggi dalam kegiatan mudik lebaran. Selain itu, para Aparatur Sipil Negara (ASN) juga diwajibkan untuk melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS), 5M, dan 3T. Penerapan 5M adalah menggunakan masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas. Sementara 3T adalah testing, tracing, dan treatment.
Untuk mendukung kebijakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah merilis video arahan tentang bagaimana mengokohkan tali persaudaraan walaupun tidak melakukan mudik lebaran dengan tetap menjaga nuansa Idul Fitri 1442 H di tengah Pandemi Covid-19 seperti saat ini.
Surat Edaran Menpan RB selengkapnya dapat dibaca di bawah ini :
Berdasarkan arahan dari Menpan RB dan Kepala BKN tersebut maka larangan mudik antara 6 hingga 17 Mei 2021 juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Seluruh ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek agar dapat mentaatinya sebagaimana arahan Bupati Trenggalek pada Surat Edaran Nomor 065/1059/406.003.2/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan / atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berikut ini :