Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak Tahun 2020
Bertempat di Halaman Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek tepat pukul 08.00 WIB , dalam cuaca pagi yang cerah pada hari Senin tanggal 19 Oktober 2020 para PNS /ASN telah melakukan kegiatan apel pagi sebagai kegiatan rutin harian mengawali hari kerja . Pada apel pagi kali telah diikuti oleh seluruh PNS / ASN di lingkup BKD Trenggalek tanpa kecuali dan hal istimewa pada kegiatan rutin tersebut adalah pembacaan Ikrar bersama yang berisi tekat seluruh ASN/PNS di lingkup BKD Trenggalek khususnya dan di lingkup Pemerintah Kabupaten Trengggalek umumnya untuk menjaga netralitas dalam segala bentuk kegiatan Pilkada serentak tahun 2020 ini.
Netralitas seorang ASN /PNS dalam segala bentuk kegiatan pemilihan sebenarnya sudah menjadi keharusan. Ada 2 (dua) pokok aturan perundang-undangan yang mendasarinya , yaitu :
-
- Pada pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara jelas disebutkan bahwa ” Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik”
- Pada pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomer 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS juga disebutkan bahwa setiap PNS wajib “menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”
Dan pada akhirnya, kegiatan Ikrar Netralitas tersebut menjadi simbol penguat tekad agar setiap PNS/ASN tetap teringat pada jati dirinya sebagai abdi negara dan masyarakat yang selalu menempatkan kepentingan bangsa dan Negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.
Foto : Ikrar ASN BKD Trenggalek
Foto : Ikrar ASN BKD Trenggalek
Foto : Ikrar ASN Lingkup Setda Trenggalek
Foto : Ikrar ASN Kominfo Trenggalek
Foto : Ikrar ASN inspektorat Trenggalek
Foto : Ikrar ASN Setwan Trenggalek