Sosialisasi Perbup 40/2020 Tentang Pemberian TPP PNS (Plus Materi)
Pemerintah Kabupaten Trenggalek pada Senin, 16 Maret 2020 menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Trenggalek No. 40 Tahun 2020 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negri Sipil. Kegiatan sosialisasi yang diikuti Sekretaris dan pejabat pegawas yang mengelola keuangan dari semua Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek ini menghadirkan narasumber Kepala Bidang Formasi dan Informasi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek, Kepala Bagian Organisasi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek dan Kepala Bidang Perbendaharaan pada Badan Keuangan Daerah Kabupaten Trenggalek.
Pada pembukaan kegiatan, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ir. Joko Irianto, M.Si memberikan sambutan yang diantaranya memberikan arahan kepada seluruh Perangkat Daerah agar dapat meningkatkan kinerjanya karena tambahan penghasilan sesuai perbup ini selain dihitung berdasarkan faktor kedisiplinan juga faktor kinerja. Sebagai langkah permulaan persentase kedisiplinan berdasarkan kepatuhan atas ketepatan kehadiran kerja yang diukur dengan absensi fingerprint online dibanding persentase kinerja adalah 70 : 30, dimana kedisiplinan dihitung 70 persen dan kinerja 30 persen. Kedepan persentase ini dapat bergeser dengan meningkatkan faktor kinerja dan akan berpatokan pada peraturan pemerintah yang mengatur kinerja PNS.
Dalam Peraturan Bupati Trenggalek ini diatur aturan-aturan meliputi :
- Penetapan Besaran TPP
- Kriteria pemberian TPP;
- Penerima TPP;
- Pemberian dan penghitungan TPP;
- Tata cara pembayaran; dan
- Pembiayaan
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini proses administrasi pemberian tambahan penghasilan bagi PNS dapat berjalan dengan lancar dan tentunya diimbangi dengan peningkatan kinerja PNS yang terukur dan kedisiplinan yang baik.
Materi-materi dapat diunduh pada tautan berikut :