Seluruh Pejabat yang Telah Dilantik, Wajib Menandatangani Pakta Integritas
Sesuai dengan petunjuk Bupati Trenggalek terkait dengan Pakta Integritas bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, Pengawas dan Pelaksana. Diharapkan seluruh pejabat yang telah dikukuhkan/dilantik untuk membuat dan menandatangani Pakta Integritas sebagaimana format terlampir.
Pakta Integritas tersebut dikirim kepada Bupati Trenggalek cq. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek paling lambat Senin, 16 Januari 2017.
Surat pemberitahuan dan format Pakta Integritas dapat dilihat di bawah ini: