Sekilas Tentang PP 30 Tahun 2019
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara maka pada 26 April 2019 terbitlah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).. Semangat yang dibawa dalam PP ini adalah peningkatan standar Penilaian Kinerja PNS dengan tujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karier.
Penilaian dilakukan secara sistematis dan obyektif yang didasarkan pada perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil, dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS. Adapan unsur Penilaian Kinerja PNS berdasarkan pasal 4 dalam PP ini dilakukan berdasarkan prinsip :
- Objektif
- Terukur
- Akuntabel
- Partisipatif;
- Transparan
Lebih lanjut diterangkan bahwa Penilaian Kinerja PNS sebagaimana dimaksud dilaksanakan dalam suatu Sistem Manajemen Kinerja PNS yang terdiri atas::
- Perencanaan kinerja
- Pelaksanaan, pemantauan kinerja, dan pembinaan kinerja
- .Penilaian kinerja
- Tindak lanjut
- Sistem Informasi Kinerja PNS.
Point penting pertama yaitu tentang Perencanaan Kinerja yang terdiri dari kegiatan penyusunan dan penetapan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dengan memperhatikan Perilaku Kerja.
Dalam PP ini juga di jelaskan bahwa dalam proses penyusunan SKP dilakukan dengan cermat dan hati-hati dengan memperhatikan faktor-faktor berikut :
- Perencanaan strategis Instansi Pemerintah
- Perjanjian kinerja
- Organisasi dan tata kerja
- Uraian jabatan
- SKP atasan langsung.
Pada hakekatnya dalam SKP harus memuat kinerja utama dari seorang PNS setiap tahun dan juga tugas Tambahan yang diberikan kepada PNS tersebut.
Dalam pasal 36 dalam PP ini disebutkan bahwa bagi PNS yang mengalami rotasi, mutasi, dan/atau penugasan lain terkait dengan tugas dan fungsi jabatan maka Penilaian SKP dengan menggunakan metode proporsional berdasarkan periode SKP pada unit-unit dimana PNS tersebut bekerja pada tahun berjalan. .Yang menarik dalam PP ini dijelaskan bahwa Penilaian Perilaku Kerja seorang PNS dilakukan oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS, dan dapat berdasarkan penilaian rekan kerja setingkat dan/atau bawahan langsung.
Bobot untuk penilaian kinerja PNS sendiri dapat menggunakan angka : 70% (untuk SKP) dan 30% (Untuk perilaku) atau juga dapat menggunakan sistem 60% (Untuk SKP) dan 40% ( untuk Perilaku )..
Pilihan dalam penerapannya dijelaskan lebih lanjut dalam PP tersebut , dimana pilihan 70-30 digunakan bagi instansi pemerintah yang tidak menggunakan pertimbangan pendapat rekan kerja setingkat atau bawahan langsung , sedangkan sistem 60 – 40 diterapkan sebaliknya yaitu digunakan oleh instansi pemerintah yang menggunakan pertimbangan rekan kerja setingkat atau bawahan langsungnya.
Bobot untuk penyebutan nilai SKP dalam PP ini adalah :
- Sangat Baik , untuk PNS dengan nilai 110 – 120 dengan tambahan persyaratan : PNS tersebut harus menciptakan ide baru atau cara baru dalam peningkatan kinerja yang memberi manfaat bagi organisasi atau negara
- Baik, apabila PNS memiliki nilai 90 – 120
- Cukup , untuk PNS dengan nilai 70 – 89
- Kurang , untk PNS dengan nilai 50 – 69
- Sangat Kurang , untuk PNS dengan nilai dibawah 50
Lebih lanjut disebutkan bahwa untuk PNS dengan kategori sangat baik selama 2 tahun berturut-turut akan diprioritaskan untuk diikutsertakan dalam program kelompok rencana suksesi (talent pool) pada instansi yang bersangkutan , sedangkan untuk PNS kategori baik selama 2 tahun berturut-turut diprioritaskan untuk pengembangan kompetensi lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lalu bagaimana dengan PNS kategori kurang dan sangat kurang ?? Untuk PNS dalam kategori ini akan terancam mendapat sanksi administrasi bahkan pemberhentian apabila untuk tahun-tahun berikutnya yang bersangkutan tidak bisa memperbaiki SKP nya.
Penilaian Kinerja PNS dilakukan pada setiap akhir bulan Desember pada tahun berjalan dan paling lama akhir bulan Januari tahun berikutnya. Dalami Pasal 42 disebutkan bahwa , dokumen penilaian kinerja PNS dilaporkan secara berjenjang oleh Pejabat Penilai Kinerja PNS kepada Tim Penilai Kinerja PNS dan PyB (Pejabat Yang Berwenang) paling lambat pada akhir bulan Februari tahun berikutnya.
Lalu kapan aturan aturan baru dalam SKP ini harus dilaksanakan ?? dalam PP tersebut ternyata hanya diberi waktu 2 tahun setelah diundangkan PP ini harus sudah berjalan. Kalau kita menghitung hari , maka praktis tinggal 1 tahun lebih sedikit dihitung dari waktu sekarang maka PP tersebut harus kita laksanakan. Mari kita gunakan waktu yang tersisa ini untuk bersegera belajar dan memahami PP 30 tahun 2019 ini sehingga begitu dilaksanakan kita sudah siap.
Oleh : Habibu Rokhman ( Pengelola Web / Situs BKD Trenggalek )