Permintaan Data Calon Peserta Ujian Dinas Tahun 2017
Sehubungan akan segera diselenggarakan Ujian Dinas Tahun 2017, mohon bantuan Kepala Perangkat Daerah agar mengirimkan data Calon Peserta Ujian Dinas dari PNS Golongan II/d untuk Ujian Dinas Tingkat I dan Golongan III/d untuk mengikuti Ujian Dinas Tingkat II dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Ujian Dinas Tingkat I
- Untuk kenaikan pangkat dari Pengatur Tingkat I (II/d) menjadi Penata Muda (III/a);
- Menduduki Pangkat/Gol. Ruang Pengatur Tingkat I (II/d) dengan masa kerja pangkat terakhir minimal 2 (dua) tahun (TMT 1 April 2015);
- Nilai SKP Tahun 2015 dan 2016 sekurang-kurangnya bernilai “BAIK”;
- Sehat Jasmani dan Rokhani;
- Tidak sedang dalam keadaan: diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, menerima uang tunggu, proses hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat.
2. Ujian Dinas Tingkat II
- Untuk kenaikan pangkat dari Penata Tingkat I (III/d) menjadi Pembina (IV/a);
- Menduduki Pangkat/Gol. Ruang Penata Tingkat I (III/d) dengan masa kerja pangkat terakhir minimal 2 (dua) tahun (TMT 1 April 2015);
- Nilai SKP Tahun 2015 dan 2016 sekurang-kurangnya bernilai “BAIK”;
- Menduduki Jabatan Administrator atau Eselon III;
- Sehat Jasmani dan Rokhani;
- Tidak sedang dalam keadaan: diberhentikan sementara, cuti di luar tanggungan negara, menerima uang tunggu, proses hukuman disiplin baik ringan, sedang maupun berat.
3. Beberapa dikecualikan dari ujian Dinas seperti: PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Tertentu, dan ketentuan lain (selengkapnya lihat lampiran).
Usulan calon peserta Ujian Dinas sebagaimana format terlampir dan dikirimkan kepada Bupati Trenggalek c.q. Badan Kepegawaian Daerah paling lambat 24 Maret 2017.
Surat permintaan data dan format usulan dapat diunduh di bawah:
Silahkan download