Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi CASN Tahun 2021
Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 14 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2020, antara lain ditentukan bahwa sebagai syarat kelengkapan administrasi dalam Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara terdapat dokumen yang harus disertai meterai.
Agar terdapat kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan mengenai bea meterai dengan penggunaan meterai sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan tersebut, perlu diberikan penjelasan tambahan terkait ketentuan dokumen bermeterai yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dikategorikan sebagai dokumen yang memenuhi persyaratan.
Untuk itu maka Badan Kepegawaian Negara menerbitkan SE BKN Nomor 9 Tahun 2021 tentang Penggunaan Meterai Pada Dokumen Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebagaimana dapat dibaca dan diunduh dari tautan berikut :