Penawaran Uji Kompetensi Dalam Rangka Inpassing Jabatan Fungsional Pamong Budaya
Berkenaan dengan telah ditetapkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi Birokrasi Nomor 26 tentang Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional melalui Penyesuaian/ Inpassing, dengan ini kami sampaikan bahwa sebagai salah satu syarat pengangkatan PNS dalam jabatan fungsional adalah telah mengikuti dan lulus uji kompetensi jabatan fungsional yang akan diduduki. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi pembina jabatan fungsional Pamong Budaya telah menerbitkan peraturan Direktur Jendral Kebudayaan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1390/E.E1/KP/2017 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pamong Budaya melalui Penyesuaian/ Inpassing.
Sehubungan dengan hal tersebut kementrian Pendidikan dan kebudayaan dalam hal ini Direktorat Jendral Kebudayaan akan Menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pamong Budaya secara online melalui laman http://jabfung.kemdikbud.go.id dengan jadwal sebagai terlampir dalam surat berikut ini:
Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sub Bidang Pengembangan Karier pada Badan Kepegawaian Daerah Kab. Trenggalek.