Pemkab Trenggalek Terapkan Aturan Baru Pakaian Dinas
Pemkab Trenggalek menerapkan aturan baru terkait pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS). Penerapan tersebut sesuai Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2016 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil lingkup Pemkab Trenggalek dan Surat Edaran Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek tanggal 4 Oktober 2016. Dalam surat edaran tersebut disebutkan:
- Pada Hari Senin dan Selasa PNS memakai PDH warna khaki, khusus untuk eselon II dan eselon III pada hari selasa bisa memakai PSH/Safari atau PDH Khusus warna khaki.
- Hari rabu memakai PDH kemeja warna putih lengan pendek dan celana/rok hitam, khusus untuk eselon II dan eselon III dapat memakai kemeja warna putih lengan panjang.
- Hari kamis memakai PDH batik/tenun produk/khas Trenggalek dan celana/rok warna gelap.
- Hari Jumat dan Sabtu memakai PDH Batik produk Indonesia dengan celana/rok warna gelap.
- Untuk pakaian Limas digunakan setiap hari Senin Pertama tiap bulan atau pada saat peringatan HUT Linmas.
- Sedangkan pakaian KORPRI dipakai pada Upacara hari Besar Nasional, HUT Korpri dan tanggal 17 setiap bulan atau pada acara lain yang ditentukan pemakaiannya.
Untuk aturan selengkapnya bisa didownload di bawah ini:
Baju untuk tenaga honorer, tenaga kontrak apa seperti PNS juga?
Seragam non PNS masih dalam pembahasan.
Untuk pns guru apa juga memakai seragam linmas? Mohon pencerahannya
Mohon maaf agak telat jawabannya, sesuai dengan info dari Bagian Organisasi Setda bahwa aturan pakaian dinas untuk Guru sama dengan aturan pakaian untuk PNS. Jadi Guru juga memakai pakaian linmas, sampai ada peraturan baru yang mengatur pakaian dinas khusus untuk guru.
terimakasih info yang bermanfaat konveksi di sidoarjo
hijabnya itu boleh bebas?
hijab tidak bebas, bisa dilihat di peraturan bupati atau surat edaran.