Pelaksanaan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dengan akan dilaksanakannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif Tahun 2019 dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2019, maka Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia mengirimkan surat nomor : B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 agar para Pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh Aparatur Sipil Negara memperhatikan peraturan perundangan terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai pedoman dalam pelaksanaan netralitas ASN menghadapi tahun-tahun politik tersebut.
Diantaranya yang perlu diperhatikan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf b, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Aparatur Sipil Negara anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dan anggota Tentara Nasional
- Berdasarkan Pasal 70 ayat (1) huruf c, menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dan perangkat Desa atau sebutan lain/perangkat Kelurahan.
- Berdasarkan Pasal71 ayat (1), menyatakan bahwa Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Negara Sipil Negara, anggota TNl/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
- Berdasarkan Pasal 71 ayat (2), menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
- Berdasarkan Pasal 71 ayat (3), menyatakan bahwa Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.
- Berdasarkan Pasal 71 ayat (4), menyatakan bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 ayat (1) sampai dengan ayat (3) berlaku juga untuk Penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Walikota.
Selain itu juga perlu diperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sebagai berikut :
- Berdasarkan Pasal 11 huruf c, menyatakan bahwa dalam hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik, semisal:
- PNS dilarang melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- PNS dilarang memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- PNS dilarang mendeklarasikan dirinya sebagai bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah.
- PNSdilarang menghadiri deklarasi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut bakal pasangan calon/atribut partai
- PNS dilarang mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau menyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan lain dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.
- PNS dilarang melakukan foto bersama dengan bakal calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan mengikuti simbol tangan/gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.
- PNS dilarang menjadi pembicara/narasumber pada kegiatan pertemuan partai politik.
Adapun untuk lebih lengkapnya berikut ini kami lampirkan Surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara No. B/71/M.SM.00.00/2017 dan Surat dari Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek atas nama Bupati Trenggalek No. 200/12/35.03.001.01/2018 yang dapat diunduh :
- Surat Kemenpan RB No. B/71/M.SM.00.00/2017 dan Surat dari Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek atas nama Bupati Trenggalek No. 200/12/35.03.001.01/2018 ( Unduh disini )