Menyikapi Penyederhanaan Birokrasi (Bagian I)
Halo sobat ASN, sudah update informasi mengenai penyederhanaan birokrasi? Dalam artikel kali ini kami akan mengulas topik tersebut dan berbagi perspektif tentang bagaimana cara menyikapinya. Wacana penyederhanaan birokrasi sebenarnya sudah cukup lama digaungkan oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, tepatnya pada saat pelantikannya sebagai Presiden RI periode 2019-2024. Terdapat lima prioritas kerja diantaranya Pembangunan SDM, Pembangunan Infrastruktur, Simplifikasi Regulasi, Penyederhanaan Birokrasi, dan Transformasi Ekonomi. Dalam arahannya Bapak Presiden menyatakan bahwa:
“Sangat penting bagi kita untuk mereformasi birokrasi kita. Reformasi struktural ! Agar lembaga semakin sederhana, semakin simple, semakin lincah!”
Melalui penyederhanaan birokrasi diharapkan dapat mendorong efektivitas dan efiensi kinerja, terjadinya percepatan sistem kerja, mewujudkan profesionalitas ASN, adanya fokus pada pekerjaan fungsional dan terwujudnya birokrasi yang dinamis dan agile guna mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Sekali lagi bahwa, penyederhanaan birokrasi menjadi penting karena struktur organisasi mencerminkan strategi dalam pencapaian goal suatu organisasi. Besarnya struktur birokrasi dapat memperlambat kegiatan dan mempengaruhi kinerja birokrasi. Semakin besar dan panjang struktur birokrasi, akan berdampak pada peningkatan pos-pos pengeluaran bagi pemerintah. Selain itu birokrasi yang panjang dikhawatirkan akan menimbulkan munculnya tindak penyelewengan kekuasan yang bersifat koruptif. Penyederhanaan birokrasi ini merupakan tindakan pemangkasan atau penyetaraan beberapa jabatan struktural dialihkan ke jabatan fungsional melalui Penyesuaian atau Inpassing pada jabatan fungsional yang setara. Ruang lingkup jabatan yang akan disetarakan yaitu Jabatan Administrasi yang terdiri dari Jabatan Administrator (eselon III), Jabatan Pengawas (eselon IV) dan Jabatan Pelaksana (eselon V).
Untuk mendukung keberhasilan penyederhanaan birokrasi, pemerintah melalui Kementerian PANRB menyusun rencana percepatan penyederhanaan birokrasi mulai tingkat pusat sampai daerah dan hal ini sejalan dengan perkembangan situasi nasional dan global, khususnya terkait dengan munculnya tatanan dan kebiasaan baru pandemi Covid-19. Tatanan dan kebiasaan baru mendorong pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dengan berbasis kemajuan teknologi dan informasi. Tindak lanjut dari penyederhanaan birokrasi dalam aspek hukum, salah satunya dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 130/1970/OTDA tentang Penyederhanaan Birokrasi pada Jabatan Administrasi di Lingkungan Pemda Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berdasarkan identifikasi ditjen otonomi daerah akan surat edaran tersebut, berikut kriteria jabatan yang disederhanakan serta dipertahanakan dalam skema penyederhanaan birokrasi pada lingkup pemerintah daerah kabupaten/kota :
Kriteria jabatan yang disederhanakan :
- Analisis dan penyiapan bahan dan atau kebijakan.
- Pelayanan teknis fungsional.
- Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kebijakan
- Pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional; dan/atau
- Pelaksanaan tugas teknis tertentu dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan;
Kriteria jabatan yang dipertahankan :
1. Kewenangan otorisasi yang bersifat atributif.
- Pejabat Administrator pada Sekretariat Daerah dan Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat
- Sub bagian Tata Usaha pada sebutan lain pada Sekretaria Daerah/Sekretariat DPRD/Inspektorat.
- Pejabat Pengawas di bawah Sekretariat pada Dinas/Badan/Sekretariat DPRD/Inspektorat.
2. Sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.
-
- Pada bagian pengadaan barang dan jasa, Pejabat Adminstrasi yang menangani pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah.
3. Sebagai kepala satuan kerja pelaksana teknis mandiri.
-
- Direktur dan Wakil Direktur Rumah Sakit Daerah.
- Kasubbag Tata Usaha atau sebutan lain Rumah Sakit Daerah.
- Kepala UPTD pada Dinas/Badan.
- Kasubbag TU UPTD pada Dinas/Badan.
4. Sebagai kepala satuan kerja yang memilki kewenangan berbasis kewilayahan:
- Camat dan Sekretaris Kecamatan.
- Lurah dan Sekretaris Kelurahan.
Oleh : Nurmalia Tinarwati,S,STP (Pengolah Data di BKD Trenggalek)
Editor : Agus Setyawan (Assesor SDM Aparatur di BKD Trenggalek)