Larangan Pengangkatan Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek
Surat Edaran Bupati Trenggalek Nomor 810/1468/406.027/2021 tentang Larangan Pengangkatan Pegawai Non-PNS dan/atau Non-PPPK pada Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan perjanjian Kerja bahwa PPK dan atau pejabat lain dilarang mengangkat pegawai Non-PNS dan/ atau non-PPPK. Adapun pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK yang saat ini masih melaksanakan tugas dapat tetap melaksanakan tugas paling lama sampai dengan 22 November 2023.
Surat edarannya sebagai berikut: