Larangan bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakat Yang Dicabut Status Badan Hukumnya
Sebagai tindak lanjut surat edaran Menteri PAN dan RB. Nomor : 2 tahun 2021 tentang Larangan bagi Aparatur Sipil Negara Untuk Berafiliasi Dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakat Yang Dicabut Status Badan Hukumnya , maka Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah menerbitkan surat Nomor : 870 / 125 / 406.027 / 2021 , tertangggal : 5 Februari 2021 perihal Tindak Lanjut Surat Edaran Menteri PAN dan RB tersebut.. Dalam surat tersebut telah ditegaskan beberapa hal yang menjadi larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berafiliasi dengan organisasi terlarang dan atau organisasi kemasyarakatan yang telah dicabut status badan hukumnya. Contoh organisasi juga telah disebutkan, sehingga tidak ada lagi ruang kesalahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan dalih “tidak tahu”. Penjatuhan hukuman disiplin juga akan diterapkan apabila terdapat ASN yang tidak mematuhi dan melanggar surat edaran ini.
Lebih lengkap untuk Surat Edaran tersebut dapat dilihat di bawah ini :