Laporan Survei Kepuasan Masyarakat BKD Kabupaten Trenggalek Tahun 2019
Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik bahwa negara berkewajiban melayani setiap warga negara dan penduduk untuk memenuhi hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka pelayanan publik yang merupakan amanat Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Untuk itu Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mengingat pelayanan publik yang dilakukan oleh aparatur pemerintah saat ini dirasakan belum memenuhi harapan masyarakat. Hal ini dapat diketahui dari berbagai keluhan masyarakat yang disampaikan melalui media massa dan jejaring sosial.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam rangka perbaikan pelayanan publik adalah dilakukannya survei kepuasan masyarakat kepada pengguna layanan dengan mengukur kepuasan masyarakat pengguna layanan. Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek merupakan Perangkat Daerah yang menyelenggarakan pelayanan publik. Jenis pelayanan yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek merupakan pelayanan dalam bidang manajemen administrasi kepegawaian diantaranya pelayanan kenaikan pangkat, pemrosesan pensiun, fasilitasi karpeg, karis, karsu, cuti PNS, Tugas belajar dan Ijin Belajar, diklat dan lainnya.
Survei Kepuasan Masyarakat pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik. Pedoman ini menggantikan pedoman sebelumnya yaitu Permenpan RB No. 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Peraturan sebelumnya dipandang tidak operasional dan memerlukan penjabaran teknis dalam pelaksanaannya. Sehingga perlu untuk disesuaikan dengan metode survei yang aplikatif dan mudah untuk dilaksanakan. Selain itu, Peraturan ini dimaksudkan untuk memberikan arahan dan pedoman yang jelas dan tegas bagi penyelenggara pelayanan publik.
Berikut laporan Survei kepuasan masyarakat pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2019.