Jabatan Pimpinan Tinggi : Apa dan Bagaimana Seleksinya – Bagian I
Sejak 14 Mei 2019 Pemerintah kabupaten Trenggalek mengumumkan pembukaan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Seleksi tersebut ternyata mendapat animo yang tinggi dari para PNS yang memenuhi persyaratan. Terbukti dari 7 (tujuh) lowongan JPT yang dibuka jumlah pendaftarnya mencapai 28 orang.
Mekanisme pengisian JPT memang telah di atur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara seperti tersebut dalam pasal 108 sampai dengan 121. Tindak lanjut dari Undang-undang tersebut telah diterbitkan pula Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS, seperti tersebut pada pasal 107 sampai 131. Kedua aturan inilah yang dipedomani dalam proses pengisian JPT karena dalam aturan tersebut telah memuat hal dasar dan teknis pengisian sebagaimana yang dibutuhkan.
Kalau kita baca dalam aturan tersebut memang ada beberapa prinsip pokok tentang JPT, di antaranya :
- Jabatan Pimpinan Tinggi adalah sekelompok jabatan tinggi dalam instansi pemerintah, dengan kategori pimpinan utama untuk tingkat pusat, pimpinan madya untuk tingkat provinsi dan pimpinan pratama untuk tingkat kabupaten / kota. Gampangnya, pimpinan tinggi itu setara dengan eselon II di Kabupaten/Kota yang menjadi Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, Kepala Dinas, Kepala Badan, Asisten Sekretaris Daerah dan Staf Ahli Bupati.
- Masa Jabatan bagi JPT adalah 5 (lima) tahun dan sedikit-dikitnya selama 2 (dua) tahun. Apabila sebelum masa 2 (dua) tahun ternyata memerlukan evaluasi, maka PPK ( Pejabat Pembina Kepegawaian ) akan melakukan mekanisme evaluasi sebagaimana yang dipersyaratkan dalam aturan perundangan.
Pada PP 11 / 2017 pasal 113 disebutkan bahwa , pengisian JPT harus melalui tahapan :Perencanaan , Pengumuman Lowongan, Pelamaran, Seleksi , Pengumuman Hasil seleksi dan terakhir adalah Penetapan dan Pengangkatan. Tahapan-tahapan tersebut akan dilakukan oleh Panitia seleksi yang dibentuk oleh Presiden untuk JPT Utama dan dibentuk oleh PPK untuk JPT Madya dan Pratama, dengan pengecualian untuk JPT Madya tertentu pembentukannya oleh presiden.
Pada tahap pengumuman ditegaskan bahwa pengumuman lowongan pengisian JPT harus terbuka melalui media nasional dan / atau media elektronik dengan tujuan memberikan kesempatan sama bagi ASN / PNS yang memenuhi kualifikasi. Semangat transparasi ini juga berlanjut di tahap selanjutnya dimana untuk setiap tahapan juga harus diumumkan terbuka melalui media umum yang dengan mudah dapat diakses masyarakat.
Tahapan-tahapan inilah yang baru saja dilalui oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek dalam pengisian 7 ( Tujuh ) Jabatan JPT Pratama dengan dilandasi semangat memenuhi harapan masyarakat Trenggalek untuk mendapatkan pejabat yang amanah , profesional dan sepenuh hati memberikan pengabdian terbaik bagi pemerintah dan masyarakat Trenggalek.
Oleh : Habibu Rokhman ( Pengelola situs /Web BKD Trenggalek ).