Instruksi Bupati Trenggalek tentang Penertiban dan Pembatasan Tenaga Non PNS
Berikut ini kami sampaikan Instruksi Bupati Trenggalek Nomor 814/749/35.03.028/2017 Tentang Penertiban dan Pembatasan Pengangkatan Tenaga Non PNS (Penunjang Kegiatan) di Lingkungan Pemkab Trenggalek. Bersama ini juga, diinstruksikan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk menginventarisir seluruh Tenaga Non PNS yang saat ini ada, berdasarkan kebutuhan/formasi, jenis jabatan, jenjang pendidikan dan besaran upah. Hasil inventarisasi dilaporkan kepada Bupati melalui Badan Kepegawaian Daerah dengan format terlampir paling lambat tanggal 18 Mei 2017 atau satu bulan sejak ditetapkannya instruksi Bupati ini (format terlampir).
Silahkan download
- Perjanjian Kerja dan Format Laporan Pendataan Tenaga Penunjang Kegiatan dalam format Ms. Word dan Ms. Excel download disini