Dukung Kabupaten Layak Anak, BKD Trenggalek Membuat Ruang Laktasi
Sebagai bentuk dukungan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Trenggalek dalam kesungguhan usaha Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk membuat Trenggalek sebagai Kabupaten Layak Anak maka mulai 2 Juli 2018 dilakukan pembuatan ruang laktasi untuk ibu menyusui di dalam lingkungan kantor BKD Kab. Trenggalek yang berlokasi di Jl. Brigjen Sutran No. 1 Trenggalek atau di timur Hotel Widowati Trenggalek. Pembuatan ruang laktasi ini dilakukan bertahap dimana pada tahap awal dilakukan penyiapan ruangan oleh Kasubbag. Umum dan Kepegawaian beserta staf dan juga tempat tidur serta penanda ruangan laktasi. Pada tahap berikutnya diharapkan akan dapat dilengkapi dengan standar ruang laktasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia No. 12 Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak.
Dalam peraturan tersebut ruang laktasi yang disebut juga sebagai pojok ASI Pojok ASI dan fasilitas menyusui yang dimaksud harus memenuhi persyaratan: ada ruangan tertutup, wastafel (tempat cuci tangan), lemari es, meja bayi, dan kursi untuk tempat duduk ibu yang menyusui/memerah ASI. Pojok ASI dan fasilitas menyusui terutama disediakan di tempat kerja (instansi pemerintah dan swasta), di tempat umum (pusat perbelanjaan, stasiun, bandara, dll) dan tempat layanan publik lainnya.
Fasilitas ruang laktasi ini dianggap penting adanya untuk membantu ibu menyusui baik dari kalangan karyawan BKD Kab. Trenggalek maupun dari kalangan PNS dan masyarakat umum yang memanfaatkan fasilitas dan membutuhkan pelayanan di BKD Kab. Trenggalek dan membutuhkan ruang khusus untuk menyusui bayinya. Hal ini juga pengejawantahan dari pelaksanaan UUD 1945 Pasal 27, Ayat 2: Tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan dan Pasal 28B, Ayat 2: Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan dikriminasi.
Semoga fasilitas ini dapat bermanfaat baik bagi karyawati BKD Kab. Trenggalek sendiri dan juga masyarakat PNS atau umum yang memerlukan pelayanan dan fasilitas BKD Kab. Trenggalek baik untuk pendidikan dan pelatihan atau kegiatan pelayanan masyarakat lainnya dan juga diharapkan kantor-kantor pemerintah yang melayani masyarakat juga dapat melakukan langkah serupa sebagai salah satu bentuk dukungan Kabupaten Layak Anak bagi Trenggalek. (BYU)