Perceraian PNS Trenggalek Dalam Angka (2012-2017)
Banyaknya terjadi perceraian di dalam rumah tangga karena adanya beberapa alasan kuat untuk melakukan perceraian. Berikut adanya beberapa alasan yang menjadi latar belakang pengajuan usulan perceraian di dalam rumah tangga PNS, antara lain :
- Suami yang tidak bertanggung jawab kepada keluarganya.
- Sering melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) baik secara fisik atau lainnya.
- Keharmonisan rumah tangga yang semakin berkurang karena tidak bisa membagi waktu luang sekadar untuk berkumpul bersama keluarga.
- Adanya pihak ketiga dari luar yang mampu masuk dalam rumah tangga tersebut.
ALASAN
- Dalam sebuah keluarga peran suami sangat penting terutama untuk bertanggung jawab namun berdasarkan pengajuan ijin perceraian PNS ternyata ditemukan alasan suami dianggap lalai atas kewajiban tersebut didalam rumah tangga sehingga menimbulkan permasalahan. Terlihat dari data perceraian PNS kondisi tahun 2012 sampai dengan 2017 sekitar 27 pengajuan ijin perceraian disebabkan karena alasan suami dianggap tidak bertanggung jawab dengan persentase 23% dari keempat alasan perceraian sebagaimana tersebut diatas.
- Adanya kekerasan didalam rumah tangga yang merupakan dampak kurangnya pengertian satu sama lain atas hubungan yang telah dijalin sehingga menimbulkan kekerasan secara fisik atau dengan lainnya. Yang terlihat dari data usulan perceraian PNS kondisi tahun 2012 sampai dengan 2017 ada 1 usulan dengan alasantelah terjadi KDRT dengan persentase 0,97%.
- Kebersamaan sebenarnya adalah salah satu kunci mengeratkan keharmonisan di dalam keluarga. Tapi karena sesuatu hal mengakibatkan waktu luang keluarga yang seharusnya tercipta menjadi tersita karena disebabkan oleh beberapa hal entah itu pekerjaan atau urusan lain sehingga mengakibatkan kurangnya keharmonisan keluarga dan sering terjadi pertengkaran. Terlihat dari data pengajuan usulan perceraian PNS kondisi tahun 2012 sampai dengan 2017 sekitar 58 usulan perceraian PNS disebabkan karena rumah tangga yang kurangnya harmonis dengan persentase 56%.
- Tak jarang pula pihak ketiga muncul didalam hubungan rumah tangga yang sering disebabkan beberapa hal salah satunya karena hubungan keluarga yang semakin renggang sehingga memudahkan pihak ketiga masuk di lingkungan keluarga tersebut. Terlihat dari data perceraian usulan perceraian PNS kondisi tahun 2012 s/s 2017 sekitar 20 usulan perceraian disebabkan karena adanya pihak ke tiga. Alasan ini mencapai 19% dari keempat alasan tersebut diatas.
PENGGUGAT
Penggugat atau biasa disebut dengan orang yang pertama membuat perkara dengan mengajukan gugatan karena merasa hak-haknya dirugikan. Dalam data perceraian PNS kondisi tahun 2012 sampai dengan 2017 yang melakukan penggugatan dalam rumah tangga diantaranya sebagai berikut :
- Persentase gugatan oleh penggugat laki-laki berjumlah 40% (41 gugatan).
- Sedangkan untuk perempuan persentase yang menggugat sebanyak 60% (62 gugatan).
REALISASI IZIN/ SUKET PERCERAIAN
- Ijin Cerai
Pemberian izin untuk melakukan perceraian yang telah diberikan dari 2012 hingga 2017 ada 58 ijin cerai bagi suami yang mengajukan gugatan atau 56% dari ijin cerai dan surat cerai. - Surat Keterangan Cerai
Surat Keterangan cerai yaitu bukti yang menunjukkan seorang istri yang digugat cerai memang benar-benar bercerai. Persentasenya mencapai 44% surat cerai yang telah terealisasi (45 surat cerai).
Untuk itu diharapkan PNS Pemerintah Kabupaten Trenggalek dapat meningkatkan keharmonisan rumah tangga, saling mendukung dan perhatian dalam keluarga serta menghindarkan dari hal-hal yang dapat mengakibatkan keretakan bahkan perceraian dalam rumah tangga. Ketika rumah tangga dapat berjalan harmonis dan membahagiakan tentunya kerja dan kinerja PNS akan dapat lebih baik.
Sumber Data:
Bidang Pembinaan dan Pengembangan pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek