BKN Atur Kriteria Penerima JKK dan JKM Melalui Perka
Sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya PP Nomor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (JKK dan JKM) bagi ASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Pedoman Kriteria Penetapan Kecelakaan Kerja, Cacat dan Penyakit Akibat Kerja serta Kriteria Penetapan Tewas yang diatur dalam Perka Nomor 5 Tahun 2016.
Dijelaskan oleh Kabid Pembinaan dan Penghargaan Pegawai BKD Kab. Trenggalek, Sri Agustiani, SH., bahwa sebelum adanya perka tersebut, penetapan tewas merupakan wewenang dari BKN. “Dengan adanya peraturan tersebut, penetapan tewas bagi pegawai aparatur sipil negara dilakukan oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan validasi dan persetujuan dari BKN”,ujarnya.
Bupati juga bisa mendelegasikan kewenangan kepada Pejabat Administrator, dalam hal ini Kepala BKD, khususnya terkait klaim kecelakaan kerja yang membutuhkan biaya perawatan segera. Karena terlalu lama jika semuanya menunggu penetapan dari Bupati.
Sesuai dengan PP Nomor 70 Tahun 2015 bahwa kecelakaan kerja yang ditanggung dalam JKK dan JKM salah satunya adalah kecelakaan ketika berangkat dan pulang kantor. Namun yang perlu diperhatikan adalah PNS bersangkutan berangkat dan pulang kantor harus sesuai dengan ketentuan jam kerja, kecuali jika melaksanakan tugas dari pimpinan. “Karena hal ini menjadi bahan pertimbangan bagi PT Taspen selaku pelaksana klaim”,ujar Sri Agustiani.
Selain itu, PT Taspen juga membatasi laporan kecelakaan kerja maksimal dalam waktu 2×24 jam. Sehingga diharapkan bagi rekan kerja atau atasan PNS yang mengalami kecelakaan, untuk dapatnya segera melaporkan kecelakaan tersebut agar segera bisa ditindaklanjuti oleh PT Taspen. Karena sulit jika mengharapkan PNS yang mengalami kecelakaan untuk mengajukan klaim sendiri.
Untuk Perka BKN di atas dapat didownload disini