ASN Diberhentikan Tidak Hormat Apabila Menjadi Anggota/Pengurus Parpol
Berikut ini adalah surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek menindaklanjuti Surat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor : 024/PM.00.02/K.J1-27 /08/2022 tanggal 9 Agustus 2022. Dalam surat ini disampaikan bahwa sesuai dengan peraturan perundangan, seluruh pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk tidak terlibat dalam keanggotaan/kepengurusan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2021.
Disampaikan juga bahwa terhadap ASN yang melanggar netralitas, akan dijatuhi hukuman/sanksi disiplin berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri SIpil dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berikut ini adalah surat selengkapnya :