Apa Selanjutnya Setelah Asesmen ASN ?
Sering kemudian menjadi sebuah pertanyaan bagi semua pihak, lebih besar pertanyaan itu akan muncul di dalam benak ASN yang mengikuti asesmen, apakah yang terjadi setelah asesmen ? Ada apa setelah asesmen ?
Salah satu kegiatan yang saat ini sedang ramai dibicarakan adalah asesmen. Sebagai seorang ASN tentu harus mengetahui seluk beluk dan inti dari asesmen, sehingga tidak sekedar mendengar atau hanya mengikuti kegiatannya. Asesmen secara singkat merupakan salah satu cara untuk menilai seseorang. Kemudian terkait bagian apa yang dinilai adalah lebih fokus kepada kompetensi dan potensi seseorang dalam melakukan kegiatan pekerjaannya. Dengan kata lain bahwa asesmen sebagai alat untuk mengetahui kemampuan seseorang dalam melaksanakan pekerjaan.
Mengapa asesmen dilakukan dalam birokrasi pemerintahan? Asesmen ini diperlukan dengan maksud agar dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah, yaitu memberikan pelayanan kepada masyarakat, akan menjadi lebih baik. Menjadi lebih baik merupakan sebuah tantangan, karena secara umum bahwa kata baik ini menunjukkan harus terwujudnya sesuatu sesuai keinginan yang memintanya. Atas dasar pertimbangan inilah asesmen dilaksanakan dalam birokrasi pemerintahan yaitu asesmen kepada manusia sebagai penggerak roda pemerintahan, adalah mereka para pegawai atau lebih dikenal ASN. Diharapkan dengan asesmen terhadap ASN akan dapat diketahui bagaimana kemampuan, potensi (sesuatu terkait cara bekerja yang berada dalam diri), dan kompetensi (pengetahuan dan keterampilan) ASN tersebut dalam bekerja. Sehingga nantinya setiap ASN harus menjawab tantangan, mampukah memberikan pelayanan kepada stakeholder yang membutuhkan layanan dengan lebih baik serta dapat memuaskan masayarakat secara umum.
Pelaksanaan asesmen dibutuhkan di dalam proses manajemen, khususnya untuk manajemen sumber daya manusia (SDM). Memerlukan keahlian dan metode tertentu untuk bisa melakukan kegiatan asesmen ini. Kehadiran asesor (orang yang melakukan asesmen), alat untuk mengukur dan melakukan asesemen, serta lembaga yang bertanggung jawab akan hasil asesmen menjadi salah satu syarat untuk pelaksanaannya. Gambaran ini memperlihatkan jika pelaksanaan asesmen bukan suatu hal yang mudah, murah, apalagi ala kadarnya. Pelaksanaan asesmen memerlukan proses yang panjang, mulai dari perencanaan sampai dengan hasil, karena pertangunggjawaban dari metode yang digunakan harus sesuai dengan ilmu penggalian potensi dan kompetensi yang telah diakui secara akademis.
ASN tidak boleh lepas dan melenceng dari ketentuan yang mengaturnya. Aturan yang telah dibuat harus menjadi pusat landasan dan dasar bagi ASN untuk bertindak dan bekerja, maka setiap ASN harus berorientasi pada peraturan. Sesuai Permenpan RB Nomor 3 tahun 2020 tentang Manajemen Talenta ASN, secara garis besar asesmen mempunyai tujuan untuk dapat menempatkan PNS ke dalam tempat/jabatan sesuai kompetensinya, kemudian untuk mempertahankan seseorang yang telah sesuai pada tempat/jabatannya (sesuai antara jabatan dengan kompetensi), menentukan arah pengembangan kompetensi bagi mereka yang masih belum sesuai dan juga melindungi dari politisasi serta kebijakan yang bertentangan dengan sistem merit (peraturan dan ketentuan).
Sering kemudian menjadi sebuah pertanyaan bagi semua pihak, lebih besar pertanyaan itu akan muncul di dalam benak ASN yang mengikuti asesmen, apakah yang terjadi setelah asesmen ? Ada apa setelah asesmen ?
Pertanyaan ini harus mendapatkan jawaban, karena SDM merupakan aset yang harus diperhatikan di dalam proses manajemen. Demikian pula dengan adanya jawaban dari pertanyaan tersebut akan memberikan suplemen yang kuat bagi SDM aparatur untuk lebih memunculkan potensinya, memberikan kemampuannya dalam menjawab tantangan dan pelaksanaan pekerjaan sesuai aturan yang berlaku.
Pertama, bahwa hasil asesmen harus dapat menjadi suatu informasi yang terbuka dan bukan lagi bersifat rahasia. Artinya bahwa SDM pelaku asesmen menerima informasi bagaimanakah penilaian yang telah dilaluinya, dan kemudian juga mengetahui bagaimana potensi dan kompetensi masing-masing. Dengan kondisi tersebut diharapkan bahwa informasi hasil asesmen mampu menjadi dasar, baik bagi SDM pelaku maupun organisasi pengguna guna melakukan langkah-langkah selanjutnya. Baik itu langkah dari dalam ASN untuk memenuhi pengembangan kompetensinya, dan juga langkah organisasi dalam membina dan membimbing serta memberi kesempatan berkembang kepada ASN di bawah naungannya.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui aplikasi SIMPEG (Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ) Personal telah memberikan fasilitas bagi ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk dapat mengetahui Riwayat dan hasil dari proses asesmen yang telah dilaksanakan oleh masing-masing ASN. Diharapkan dengan keterbukaan informasi akan dapat menjadi modal penting dalam pengembangan kompetensi ASN setelah mengetahui potensi kelebihan dan kelemahan masing-masing.
Kedua, untuk hasil asesmen dapat dimasukkan ke dalam SIMPEG / database kepegawaian. Kondisi ini merupakan gayung bersambut dengan adanya one data (satu data) besar terkait kepegawaian yang terangkum dalam sistem manajemen kepegawaian. Melalui sajian data yang valid maka dapat membantu pelaksanakan proses manaejemen, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi kepegawaian. Data yang valid juga mampu memberikan masukkan dalam pengambilan kebijakan dan keputusan dari yang berwenang. Oleh karena itu dengan integrasi hasil asesmen ke dalam database kepegawaian akan diketahui bagaimana riwayat pekerjaan seseorang, kemudian dapat tersedia informasi potensi dan kompetensi seorang ASN untuk kemudian dilakukan tindakan yang tepat serta terarah.
Hasil asesmen seluruh ASN pada sebenarnya sudah tersimpan dalam data profil setiap ASN dalam SIMPEG dan secara bertahap akan diolah secara bertahap oleh Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek menjadi salah satu sumber informasi yang dapat digunakan dalam pengukuran kompetensi pegawai dalam manajemen talenta ASN selain data dan informasi kinerja setiap ASN.
Ketiga, sangat diperlukan komitmen dari stakeholder, para pengambil keputusan, pengambil kebijakan dalam menerapkan hasil asesmen. Prinsip kepegawaian yaitu sistem merit serta manajemen talenta selalu menggunakan kompetensi di dalamnya. Oleh karena itu untuk menuju ASN yang profesional, intergritas, dan melayani, maka asesmen ini memegang peranan penting. Lebih penting lagi adalah pemanfaatan serta penerapan hasil asesmen. Penempatan pegawai dalam wadah yang sesuai kompetensinya, right man on the right place sangat besar kemungkinannya untuk segera terwujud.
Sebuah proses yang baik dan efektif tentu memerlukan semangat dan kerja sama semua pihak. Persamaan pandangan dalam hal menggapai tujuan akan membantu pelaksanaan proses tersebut. Tujuan akhir tentu pencapaian tujuan organisasi dapat tercapai. Oleh karena itu bagi seluruh ASN di Trenggalek harus memberikan kontribusi dan perannya untuk menuju Trenggalek yang lebih baik. ASN jangan putus asa !
Sunu Purwono
Analis Kepegawaian Muda
Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Trenggalek