Aktivasi MySAPK Adalah Wajib
Apakah begitu urgent bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PTT Non ASN untuk melakukan aktivasi MySAPK ? . Jawabannya adalah iya !!. Jawaban tersebut dilatarbelakangi oleh keseriusan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dengan mewajibkan setiap ASN dan PTT Non ASN melakukan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK.
Tujuan dari Pemutakhiran data ini adalah untuk mewujudkan data kepegawaian yang akurat, terkini, terpadu, berkualitas baik sehingga dapat menciptakan interoperabilitas data ASN; dan meningkatkan kualitas dan integritas data dalam rangka mendukung terwujudnya Satu Data ASN dan kebijakan pemerintah di bidang manajemen ASN
Ada sanksi yang akan diberikan apabila ASN dan PPT Non-ASN tidak melaksanakan pemutakhiran data mandiri melalui MySAPK pada periode yang telah ditentukan. Sanksi tersebut berupa penghentian proses pelayanan manajemen kepegawaian untuk yang bersangkutan dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tidak menyelesaikan verifikasi data sampai batas waktu yang ditentukan, maka Pejabat Pembina Kepegawaian akan mendapatkan teguran tertulis dari BKN
BKN sendiri telah mengeluarkan siaran pers pada tanggal : 24 Mei 2021 , dengan nomor : 015 / RILIS/ BKN / V/ 2021 yang selengkapnya dapat dilihat di bawah ini :